Pernyataan Sikap PPIJ Perihal Permasalahan Hukum Indonesia

Kami Pengurus Pusat Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) yang mewakili segenap mahasiswa Indonesia di Jepang menimbang bahwa berbagai pencapaian pemerintahan Indonesia telah mengangkat citra Indonesia di mata masyarakat Jepang dan dunia. Hal tersebut antara lain:

  1. Demokratisasi dalam satu dekade terakhir telah membuat Indonesia menjadi negara demokrasi ketiga terbesar di dunia, serta menjadi model ideal transisi rezim otoriter menjadi demokratis secara damai dan stabil.
  2. Pertumbuhan ekonomi positif pada krisis keuangan global saat ini menunjukkan ketahanan ekonomi bangsa dan kokohnya Indonesia sebagai kekuatan ekonomi baru dunia.
  3. Partisipasi dan kepeloporan Indonesia dalam berbagai forum, seperti G20 dan pembahasan isu internasional, seperti perubahan iklim global, meneguhkan posisi Indonesia dalam kelompok negara penentu kebijakan strategis dunia.

Namun, kami menyesalkan bahwa permasalahan hukum yang terjadi di tanah air saat ini telah memberikan efek negatif yang serius terhadap pencapaian di bidang politik dan ekonomi, antara lain:

  1. Konflik antar penegak hukum (polisi, jaksa, dan komisi pemberantasan korupsi) menunjukkan adanya ketidakpastian hukum. Hal ini menyebabkan hilangnya kepercayaan investor asing terhadap iklim investasi nasional sehingga melemahkan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia.
  2. Berlarut-larutnya penyelesaian masalah hukum ini menurunkan kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap itikad baik pemerintah dalam menuntaskan agenda nasional pemberantasan korupsi sebagai salah satu amanat reformasi.
  3. Permasalahan hukum ini dapat menyeret segenap komponen bangsa ke medan konflik horizontal dan vertikal yang akan sangat merugikan kemajuan Indonesia.

Dengan memperhatikan dan mengkaji pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, disertai semangat profesionalitas penegakan hukum dan menjunjung tinggi kode etik yang menjadi salah satu elemen utama pendorong Jepang menjadi negara maju, kami memutuskan dan menyatakan sikap:

  1. Menolak dan melawan segala upaya yang melemahkan institusi dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
  2. Menuntut Presiden SBY untuk memberikan dukungan politik dan kebijakan secara konsisten untuk memperkuat agenda nasional pemberantasan korupsi.
  3. Menuntut pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk bertindak dan bekerja secara profesional khususnya dalam kasus hukum dua pimpinan KPK non-aktif.
  4. Mendukung pembentukan Tim Pencari Fakta Independen untuk mengusut kebenaran transkrip rekaman berisi kriminalisasi KPK diikuti dengan tindakan hukum yang tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat apabila rekaman tersebut terbukti benar.
  5. Memberikan dukungan moral kepada KPK untuk terus bekerja menuntaskan kasus-kasus korupsi besar seperti kasus Bank Century dan BLBI.
  6. Menghimbau seluruh komponen masyarakat sipil untuk melakukan advokasi, penolakan, dan perlawanan terhadap segala upaya yang melemahkan upaya pemberantasan korupsi sebagai salah satu agenda nasional.

Tokyo, Jepang, 2 November 2009

Ketua Komite Kajian Strategis PPI Jepang        Ketua Umum PPI Jepang

Irwanda Wisnu Wardhana                                      Farid Triawan

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s


Follow

Get every new post delivered to your Inbox.